erdakwaFebrianto yang membunuh wanita hamil muda di salah satu hotel Palembang, Sumatera Selatan, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, dengan tuntutan mati.
Tuntutan ini diketahui berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang.
Berdasarkan data tersebut, JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar tuntutannya JPU menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan yang menghilangkan nyawa seseorang.
Selain itu, akibat perbuatan terdakwa meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.
Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan dengan direncakan terlebih dahulu yang melanggar Pasal 459 UU RI nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 340 UU Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa atau pledoi.
Sementara itu kuasa hukum terdakwa Nasir membenarkan jika kliennya dituntut hukuman mati oleh JPU. Kendati demikian, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan pada sidang pekan depan.
"Pada sidang pekan depan kami akan mengajukan pembelaan. Di sana (persidangan) akan kami jelaskan bahwa klien kami ini bukan membunuh korban dengan berencana namun karena kesal dan sakit hati terhadap korban karena perjanjiannya tidak sesuai," jelasnya.
Sebelumya, diketahui terdakwa Febrianto pada hari Senin (6/10/2025) berkenalan dengan korban AT melalui media sosial Facebook. Korban AT memberikan layanan seksual atau open BO.
Saat itu Febri bertanya kepada korban, open BO berapa kak. Dijawab korban main satu kali Rp 500 ribu. Lalu, terdakwa menawar bisakah main dua kali Rp 300ribu. Korban menjawab okedeh.
Lalu, terdakwa pada Jumat (10/10/2026) pergi dari Banyuasin menuju kota Palembang. Keduanya janjian untuk bertemu di salah satu hotel di Palembang
Keduanya bertemu di kamar No.8 lantai dua. Kedua sempat berhubungan suami istri sebanyak satu kali. Setelah selesai berhubungan, korban AT minta istirahat dulu.
Tiba-tiba saat terdakwa minta dilayani lagi, korban AT mendorong terdakwa keluar. Terdakwa pun sakit hati atas perlakuan korban sehingga muncul nian untuk menghabisi nyawa korban.
Terdakwa mengambil baju manset korban yang ada di atas kasur dan langsung memasukannya ke mulut korban. Saat itu korban melawan dan ia terjatuh dari atas kasur.
Kemudian, saat korban berusaha melepaskan baju yang dimasukkan ke dalam mulut korban, terdakwa menindih tubuh korban dan mencekik korban hingga tewas.
Saat korban tewas, terdakwa menginat tangan korban dengan hijab yang digunakan korban saat datang ke hotel dan meninggalkan korban di dalam kamar hotel.
Terdakwa pergi meninggalkan korban di dalam kamar dengan membawa handphone milik korban dan sepeda motor korban. Ia pergi ke Banyuasin ke kampung halamannya dan saat di perjalanan ia membuang handphone korban.
(csb/csb)
