Polisi membongkar praktik penimbunan dan pengoplosan BBM subsidi di Jambi. Ada empat kasus penyalahgunaan BBM subsidi diungkap sepanjang April 2026.
Kasat Reskrim Polresta Jambi AKP Husni Abda mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat dan pemantauan terhadap aktivitas ilegal BBM di wilayah hukum Polresta Jambi. Dari situ, polisi berhasil mengamankan 5 orang tersangka dari 4 laporan polisi berbeda.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan patroli rutin terhadap aktivitas illegal BBM. Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan para pelaku yang melakukan penyalahgunaan BBM subsidi hingga pengoplosan BBM jenis pertalite," kata Husni, Rabu (6/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Husni merinci, kasus pertama terjadi pada 4 April 2026 dengan tersangka berinisial FAP. Tersangka FAP tertangkap membeli BBM solar subsidi secara berulang di sejumlah SPBU di Kota Jambi, dengan menggunakan barcode berbeda. Selanjutnya, tersangka memindahkannya ke jeriken untuk dijual kembali.
FAP diamankan di kawasan Perumahan Garuda, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo. Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni, satu unit mobil Mitsubishi Kuda dan 12 jeriken berisi sekitar 420 liter solar subsidi, serta 10 barcode MyPertamina.
Kasus kedua diungkap pada 13 April 2026. Polisi mengamankan tersangka YCR di Jalan HOS Cokroaminoto. YCR diketahui membeli BBM hasil olahan ilegal dari Sumatera Selatan yang tidak sesuai spesifikasi pemerintah, untuk kemudian dijual kembali.
"Dari tangan tersangka YCR, diamankan satu unit mobil Wuling yang mengangkut sekitar 2.000 liter BBM jenis pertalite," ujarnya.
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 17 April 2026, di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Paal Merah. Polisi menangkap dua tersangka yakni DL selaku pemilik kendaraan dan DES sebagai sopir.
Keduanya menggunakan modus serupa dengan membeli solar subsidi di beberapa SPBU, lalu mengumpulkannya dalam jeriken untuk dijual kembali. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk Hino Dutro bermuatan 109 jeriken berisi sekitar 4.000 liter solar subsidi.
Kasus keempat terjadi pada 27 April 2026 dengan tersangka berinisial Z yang ditangkap di Jalan Zainur Haviz, depan Dinas Pendidikan Kota Jambi. Dari tangan pelaku diamankan satu unit mobil Kia Karnival berisi tujuh jeriken solar subsidi sekitar 300 liter serta 15 barcode MyPertamina.
Lebih lanjut, Husni menegaskan bahwa para tersangka penyalahgunaan BBM subsidi itu akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun.
"Sedangkan untuk tersangka YCR yang melakukan pengoplosan atau pemalsuan BBM, dijerat Pasal 54 Undang-Undang Migas dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," ungkapnya.
Adapun total barang bukti yang diamankan yakni 3 unit mobil minibus, 1 unit mobil truk, 128 buah jerigen dan 6.720 liter BBM jenis Solar dan pertalite serta 25 buah Barcode MyPertamina. Saat ini, seluruh tersangka telah ditahan di Polresta Jambi.
