Pria di Muratara Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangganya

Sumatera Selatan

Pria di Muratara Ditangkap karena Cabuli Anak Tetangganya

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Selasa, 28 Apr 2026 12:30 WIB
Tampang tersangka pencabulan di Muratara
Foto: Tampang tersangka pencabulan di Muratara (Dok. Polres Muratara)
Muratara -

Pria di Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, berinisial DE (40) ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli anak perempuan tetangganya sendiri yakni A (8). Kasus tersebut terungkap saat orang tua korban melapor ke polisi.

Diketahui kejadian tersebut terjadi di Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Rupit, Muratara, Sumatera Selatan pada Sabtu (25/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Kasat PPA - PPO Polres Muratara Ipda Dania Nurauliawati Sumarto mengatakan saat itu korban sedang bermain di depan rumah tersangka. Kemudian tersangka mendekati korban dan meraba bagian kemaluannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka kemudian menggendong korban ke teras rumah dan mencium pipi serta kembali meraba korban. Korban akhirnya berhasil kabur dan langsung pulang ke rumahnya sambil menangis," katanya, Selasa (28/4/2026).

Dania menjelaskan awalnya korban bungkam saat ditanya oleh ibunya hingga pada Minggu (26/4/2026) pagi, korban baru berani bercerita setelah dibujuk oleh kedua orang tuanya.

ADVERTISEMENT

"Mendengar hal tersebut, keluarga korban langsung melapor ke Polres Muratara sehingga kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka diamankan di hari yang sama pada malam hari," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Dania, tersangka merupakan residivis kasus curanmor di Bengkulu. Ia mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencabulan karena jarang berhubungan intim dengan istrinya, yang sibuk bekerja.

"Akibat perbuatan tersangka ini, korban mengalami trauma psikis dan saat ini didampingi Unit PPA & PPO untuk pemulihan psikologis," ujarnya.

Dania menegaskan tersangka dijerat Pasal 415 huruf b KUHP jo Pasal 4 ayat (1) UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 9 tahun penjara.



(dai/dai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads