Dua bandar etomidate di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Mereka ditangkap di Jalan Tol Palembang-Lampung tepatnya di wilayah Kabupaten Tulang Bawang. Keduanya ditangkap di perjalanan kabur setelah satu bandar lain lebih dulu ditangkap polisi di Palembang.
Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Yulian Perdana menjelaskan panyergapan terhadap 2 bandar, SH (23) dan HF (30) baru-baru ini di ruas tol itu, bermula dari ditangkapnya bandar lain, MFZ (21) di wilayah Sukarami, Palembang.
Tiga bandar etomidate itu merupakan warga Sukarami, Palembang, dan aksi mereka terungkap setelah Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, sebelum dua bandar (SH dan HF) dilakukan pengejaran dan penangkapan di tol, sebelumnya pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 19.30 WIB ditangkapnya pelaku MFZ lebih dulu oleh tim kita dari Unit 1 Subdit 2," kata Yulian dikonfirmasi detikSumbagsel, Selasa (21/4).
Saat itu, kata dia, MFZ ditangkap saat sedang berada di Lorong Jati I, Jalan Sukawinatan, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang. Dari pemeriksaan, polisi mendapati barang bukti barupa 15 pcs etomidate, hp dan uang tunai Rp 105 juta dari MFZ.
"Yang terdiri dari 10 pcs etomidate merk 'YAKUZA' dan 5 pcs etomidate merk 'PABLO'. seharga Rp 105 juta serta handphone," terangnya.
Dari situ, polisi lalu melakukan pengembangan terhadap SH dan HF yang disinyalir sedang melakukan upaya kabur ke arah Lampung dengan membawa barang bukti etomidate lainnya.
"Menurut informasi (SH dan HF) melakukan upaya untuk melarikan diri ke arah Lampung dengan menggunakan mobil Honda City HB warna putih nopol BG 1399 IF, lalu anggota kepolisian melakukan pengejaran," katanya.
Saat pengejaran berlangsung polisi pun mendapati mobil yang dicurigai dikemudikan pelaku. Setibanya pelaku di rest area Tol Terpeka KM 215, Desa Mulya Sari, Kecamatan, Gunung Agung, Tulang Bawang, polisi menghadang mobil tersebut.
"Saat dihentikan mobil itu memang benar ditumpangi SH dan HF, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan 5 pcs etomidate yang terdiri dari 2 pcs etomidate merk 'YAKUZA' dan 3 pcs etomidate merk "PABLO" seharga Rp. 35 juta," katanya.
Selain itu, sambungnya, polisi juga menyita hp dari SH yang terdapat uang elektronik dengan saldo Rp 31,1 juta dan dari HF polisi menyita 2 hp yang berisi uang elektronik Rp 274,2 juta, serta mobil Honda City HB putih BG 1399 IF.
"Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumsel guna penyidikan dan pengembangan perkara," terangnya.
Saat ini ketiga pelaku tersebut sudah ditetapkan tersangka pasal 114 ayat 2 nomot 35 tahun 2009 juncto pasal 612 atau pasal 609 ayat 2 huruf a jo pasal 612 UU no 1 tahun 2023 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Saat ini, dari ketiga tersangka itu total barang bukti yang diamankan ada 20 catridge etomidate senilai Rp 140 juta, uang transaksi senilai Rp 315 juta dan 1 unit kendaraan R4 (mobil). Kita masih akan terus melakukan pengembang untuk mengungkap jaringan para tersangka ini," jelasnya.
