Polisi Gerebek Pesta Sabu di Musi Rawas, 2 Pengedar Diamankan

Sumatera Selatan

Polisi Gerebek Pesta Sabu di Musi Rawas, 2 Pengedar Diamankan

M Rizky Pratama - detikSumbagsel
Minggu, 19 Apr 2026 20:20 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Ilustrasi penangkapan (Rifkianto Nugroho)
Musi Rawas -

Dua orang pria di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial SA (23) dan RR berhasil ditangkap polisi usai terbukti mengedarkan sekaligus memakai narkoba jenis sabu. Keduanya ditangkap saat pesta sabu di sebuah rumah. Diketahui tersangka RR ternyata masih di bawah umur.

Kedua ditangkap di Desa G1 Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Musi Rawas, Sumatera Selatan pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan ungkap kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya kecurigaan aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menindaklanjuti informasi tersebut, kami pun melakukan penyelidikan intensif. Setelah dipastikan ada aktivitas narkoba di sana, tim kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap kedua tersangka yang sedang pesta sabu," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Minggu (19/4/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, kata Jemmy, D ditemukan sebanyak 21 paket narkotika jenis sabu siap edar yang tersimpan di dalam kotak rokok dengan berat bruto 2,65 gram.

ADVERTISEMENT

"Dari pengakuan kedua tersangka, barang tersebut didapat dari seorang bandar berinisial P yang saat ini sedang kami buru. Mereka juga mengaku baru satu bulan menjadi pengedar dengan tujuan mendapatkan uang sekaligus bisa memakai barang tersebut juga," ungkapnya.

Jemmy menyebut kedua tersangka beserta barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Saat dilakukan pengecekan, hasil urine kedua tersangka positif metafetamina yang menguatkan fakta bahwa mereka berdua memakai narkoba sebelum kami tangkap," bebernya.

Atas perbuatannya, kata Jemmy, tersangka SA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengingat salah satu tersangka yakni RR masih di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan mekanisme khusus sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," tuturnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads