Pelaku Penusukan di Palembang Ditangkap Saat Tidur

Sumatera Selatan

Pelaku Penusukan di Palembang Ditangkap Saat Tidur

Welly Jasrial Tanjung, Desti Wulandari - detikSumbagsel
Selasa, 14 Apr 2026 19:04 WIB
Pelaku penusukan di Palembang ditangkap saat tidur
Pelaku penusukan di Palembang ditangkap saat tidur (Foto: Istimewa)
Palembang -

MF (26), pelaku pengananiayaan dan penusukan terhadap M Isris (39) di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.

MF diringkus petugas tanpa perlawanan di kediamannya kawasan Jalan KH Azhari Lorong Tuan Putri, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, saat sedang tidur, Senin (13/4/2026) sore.

"Benar, setelah menerima laporan korban terkait penganiayaan dan penusukan, anggota langsung melakukan penyelidikan," ujar Kanit Pidum Polrestabes Palembang Iptu Dewo Dedi Ananta, Selasa (14/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dewo mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah polisi mengetahui keberadaannya. Saat penangkapan, MF sedang tertidur lelap di rumahnya.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya saat tidur. Tidak ada perlawanan," katanya.

ADVERTISEMENT

Dari hasil pemeriksaan polisi, motif penganiayaan dan penusukan terhadap korban diduga karena dendam.

"Motifnya karena dendam. Pelaku mengaku sudah beberapa kali dipancing emosi oleh korban hingga akhirnya khilaf," jelasnya.

Kronologi Kejadian

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jalan KH Azhari Kelurahan 3/4 ulu Kecacamatan SU I, Palembang, pada Kamis (6/11/2025), sekitar pukul 15.30 WIB.

Kejadian berawal saat korban M Idris hendak membeli rokok dan bertemu dengan pelaku yang sedang berbicara sendiri.

Saat itu, korban sempat menegur pelaku, namun hal itu membuat MF tersinggung. Korban kemudian pergi meninggalkannya, tiba-tiba dia diserang dari belakang menggunakan senjata tajam oleh MF.

Akibat serangan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, di antaranya luka robek di punggung kanan, bahu kiri, dahi kanan, serta luka lecet di tangan dan sekujur tubuh. Korban juga sempat terjatuh bersama pelaku dari jembatan kayu saat terjadi perkelahian.

Warga yang datang ke lokasi membuat pelaku panik dan melarikan diri. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Palembang.

Dari penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau lipat dan satu unit sepeda merek Alex Moulton warna merah yang digunakan pelaku.

Sementara itu, MF mengaku menyesal dan menyebut perbuatannya dilakukan karena khilaf.

"Khilaf, Pak," ujarnya singkat.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara.



(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads