Polisi telah menangkap pria berinisial PFM (26) yang menusuk keluarganya sendiri yakni Sugiyansah (36) hingga tewas. Setelah diselidiki, motif tersangka karena sakit hati korban ingkar janji setelah dibantu menjual tanah warisan milik orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan awalnya korban meminta bantuan kepada kedua orang tua tersangka yakni AR dan RW untuk menjual tanah warisan milik orang tua korban.
"Jadi hubungan tersangka dengan korban ini adalah keluarga jauh. Sebelumnya korban ini meminta bantuan kepada orang tua tersangka untuk menjual tanah warisan milik orang tuanya dan berjanji akan memberikan imbalan sebesar 20% kepada mereka," katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (11/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Singkat cerita, akhirnya tanah tersebut berhasil dijual oleh orang tua tersangka sebesar Rp 1 miliar. Namun setelah itu, korban tidak pernah memberikan jatah 20% tersebut kepada orang tua tersangka hingga membuat mereka kesal.
"Setelah tanah tersebut terjual, korban ini selalu menghindar saat ditagih jatah 20% tersebut, padahal sebelumnya dia selalu memaksa agar tanah tersebut cepat terjual," jelasnya.
"Setelah mereka mengetahui korban menggunakan uang tersebut untuk membangun rumah, akhirnya tersangka beserta orang tuanya kesal dan langsung mendatangi korban di rumahnya yang sedang dibangun," sambungnya.
Akhirnya tersangka bersama kedua orang tuanya dan saudaranya berinisial F mendatangi langsung ke rumah korban di Jalan Rawa Makmur Kenanga II, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.
"Saat mereka bertemu, terjadilah adu mulut akibat permasalahan jatah hasil jual tanah tersebut. Karena sudah emosi, akhirnya tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menusuk korban sebanyak 5 kali di bagian dada dan perut," ungkapnya.
Setelah itu, kata Kurniawan, pelaku beserta orang tua dan saudaranya pergi dari TKP satu per satu. Kemudian korban pun dibawa ke Rumah Sakit AR Bunda Lubuklinggau dan akhirnya meninggal dunia.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka akhirnya berhasil diamankan saat bersembunyi di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB," ujarnya.
Kurniawan mengatakan saat dilakukan pemeriksaan di Polres Lubuklinggau, tersangka sempat mengaku ia melakukan penusukan tersebut dengan dalih membela diri karena koran menyerang duluan.
"Namun pengakuan tersebut terbantahkan karena saat dilakukan pengecekan rekaman CCTV di TKP, terlihat tersangka yang melakukan penyerangan duluan dengan sengaja hingga menyebabkan korban terluka parah akibat ditusuk menggunakan pisau," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 458 jo Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kronologi Pria di Lubuklinggau Tewas Ditusuk |
