Dua kakak beradik yang bekerja sebagai juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung, Lampung, ditangkap polisi. Keduanya melakukan penganiayaan terhadap seorang marbot masjid hingga alami pecah kepala.
Adapun identitas keduanya yakni Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Sementara korban bernama Muhammad Mastur berusia 90 tahun.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 21.30 WIB malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendapatkan laporan atas peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka di kepala dipukul menggunakan besi. Korban sendiri merupakan seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid," katanya, Minggu (5/4/2026).
Gigih menyebut keduanya merupakan kakak adik yang bekerja sebagai juru parkir di salah satu kafe di Bandar Lampung.
"Untuk identitas pelaku dua orang yakni EE dan HE. Mereka ini kakak adik, bekerja sebagai juru parkir. Keduanya ditangkap di waktu berbeda, HE ditangkap pada tanggal 1 April, sementara EE dua hari berikutnya," jelasnya.
Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.
"Ancaman penjara maksimal 5 tahun," tandas Gigih.
