Pengemudi ojek online (ojol) di Palembang, Sumatera Selatan, yang memukul emak-emak inisial F (43) hingga berdarah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Saat ini, pelaku berinisial HP (43) sudah ditahan.
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ariodila III tepatnya di Samping Global English), Kelurahan 20 Ilir IV, Kecamatan Ilir Timur 1, Kota Palembang pada Jumat (27/3/2026).
Kapolsek Ilir Timur I KPp Fitri Dewi Utami membenarkan pelaku sudah ditetapkan pihaknya sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah jadi tersangka, kata dia, pelaku langsung ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
"Sudah (tetapkan) tersangka. (saat ini) sudah ditahan," katanya saat dikonfirmasi, Sabtu (28/3/2026).
Akibat perbuatannya pelaku terancam disangkakan Pasal 466 UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Diberitakan sebelumnya, penganiayaan yang dilakukan pelaku terungkap setelah Sat PJR Polda Sumsel melakukan patroli. Saat melintas di TKP petugas melihat keributan dan diketahui pelaku sudah melakukan pemukan terhadap korban.
Peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor dan belok ke kiri masuk ke jalan Ariodila tidak menghidupkan lampu sen. Tiba-tiba pelaku dari belakang dengan mengendarai sepeda motor mengklakson korban dengan keras.
Sehingga membuat korban menghentikan laju motornya, sambil marah-marah kepada pelaku. Kemudian pelaku mendekati korban diduga sambil menabrakan motornya ke motor korban.
Saat itu diduga pelaku memukul wajah korban pada bagian alis sebelah kiri menggunakan tangan kosong. Akibat pukulan tersebut, membuat luka robek dan mengeluarkan darah. Kemudian masyarakat berdatangan untuk melerai cekcok mulut tersebut.
"Datang masyarakat melerai kejadian tersebut dan datang anggota kepolisian mengamankan pelaku dan di bawa ke Polsek IT I Palembang. Atas kejadian tersebut korban luka robek pada alis sebelah kiri dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek IT 1," tulis Kapolsek dalam keterangan resmi yang diterima.
