Pembunuh Pria di Diskotek DA 41 Palembang Serahkan Diri ke Polisi

Sumatera Selatan

Pembunuh Pria di Diskotek DA 41 Palembang Serahkan Diri ke Polisi

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Jumat, 27 Mar 2026 18:45 WIB
Pembunuh pria di Diskotek DA 41 Palembang saat diinterogasi polisi
Pembunuh pria di Diskotek DA 41 Palembang saat diinterogasi polisi (Foto: Istimewa/Polda Sumsel)
Palembang -

Pelaku pembunuhan pria bernama Polta (43) di Diskotek Darma Agung (DA) 41 Palembang, Sumatera Selatan, menyerahkan diri ke polisi. Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Pelaku diketahui bernama Kevin (25) menyerahkan diri secara langsung ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, dengan didampingi keluarganya.

Pelaku menyerahkan diri setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat hiburan malam DA 41 di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Minggu (22/3/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Johannes Bangun membenarkan bahwa pelaku menyerahkan diri didampingi pihak keluarganya. Saat ini, kasus tersebut ditangani langsung oleh Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap aksi kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa," ujarnya, Jumat.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya menyampaikan bahwa langkah hukum tetap berjalan profesional meskipun tersangka menyerahkan diri.

"Kami mengapresiasi sikap kooperatif tersangka, namun proses hukum tetap berjalan sesuai ketentuan," katanya kepada wartawan.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik. Atas perbuatannya pelaku terancam disangkakan Pasal 262 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum, subsidair Pasal 466 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Sebelumnya, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Diskotek DA 41 yang berada di Jalan Kolonel H Berlian, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Minggu (22/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam keributan tersebut, satu orang bernama Polta (43) meninggal dunia setelah dibacok menggunakan senjata tajam pada bagian kepala oleh seseorang.

Korban sempat mendapatkan perawatan di RS Siti Fatimah Palembang, namun dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB akibat luka di bagian kepala sebelah kiri.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads