Sidang Kasus Pasar Cinde, Harnojoyo Sebut Uang Rp 750 Juta Hanya Itikad Baik

Sumatera Selatan

Sidang Kasus Pasar Cinde, Harnojoyo Sebut Uang Rp 750 Juta Hanya Itikad Baik

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Rabu, 04 Mar 2026 20:40 WIB
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo jalani sidang beragendakan pledoi
Mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo jalani sidang beragendakan pledoi (Foto: Welly Jasrial Tanjung/detikcom)
Palembang -

Mantan Wali Kota Palembang, menyampaikan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Palembang.

Pledoi tersebut dibacakan langsung oleh tim penasihat hukumnya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, Rabu (4/3/2026).

Kuasa hukum Harnojoyo Muh Ridwan menegaskan bahwa kliennya tidak pernah menikmati uang yang disebut sebagai uang "terima kasih" dari terdakwa lain, Raimar Yousnadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami tidak pernah menerima ataupun menikmati uang dari Raimar Yousnadi,"ujar Ridwan dalam persidangan.

Terkait penitipan uang Rp 750 juta ke Kejaksaan, Ridwan menyebut hal itu murni sebagai bentuk itikad baik,bukan pengakuan menerima aliran dana.

ADVERTISEMENT

"Uang Rp 750 juta dititipkan tersebut bukan karena meminta atau menerima uang terima kasih, melainkan bentuk tanggungjawab moral atas kelalaian administrasi," katanya.

Ia menjelaskan, kelalaian yang dimaksud berkaitan dengan penandatanganan permohonan pembebasan BPHTB yang disebut tidak melalui mekanisme semestinya.

"Perbuatan itu dilakukan oleh saksi Shinta Raharja tanpa melalui Asisten III dan Sekda,sementara klien kami saat itu menjabat wali kota," ujarnya.

Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum juga membantah tudingan bahwa Harnojoyo menerima uang Rp 1 miliar dari Raimar Yousnadi. Menurut Ridwan, tuduhan itu tidak terbukti dalam persidangan.

"Keterangan sejumlah saksi ade charge membantah adanya penerimaan uang Rp 1 miliar, bahkan Raimar sendiri tidak pernah menyatakan menyerahkan uang tersebut kepada klien kami," tegasnya.

Penasihat hukum juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan Shinta Raharja yang menyebut adanya penerimaan uang.

"Keterangan saksi Shinta Raharja berubah-ubah sehingga patut untuk tidak dijadikan dasar,"kata Ridwan.

Tak hanya soal aliran dana, tim kuasa hukum turut menanggapi dakwaan jaksa yang menyebut revitalisasi Pasar Cinde merusak bangunan cagar budaya. Menurut Ridwan, proses pembongkaran telah melalui kajian dan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

"Rekomendasi tim menyatakan bangunan baru tetap harus menampilkan fasade asli dan menyediakan ruang galeri sebagai bentuk pelestarian," ujarnya.

Di akhir pledoi, tim penasihat hukum meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya bagi Harnojoyo.

"Kami memohon agar majelis mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif," kata Ridwan.

Menanggapi pembelaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya. Dalam sidang terdahulu, Harnojoyo dituntut pidana penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan vonis pada Kamis, 12 Maret 2026 mendatang.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads