Residivis Ngaku Polisi Bawa Kabur Motor Ojol di Jambi

Jambi

Residivis Ngaku Polisi Bawa Kabur Motor Ojol di Jambi

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 11 Mar 2026 22:20 WIB
Residivis Ngaku Polisi Bawa Kabur Motor Ojol di Jambi
Residivis Ngaku Polisi Bawa Kabur Motor Ojol di Jambi (Foto: Dimas Sanjaya)
Jambi -

Residivis di Kota Jambi kembali berulah dengan modus menyamar sebagai anggota polisi untuk menggasak motor milik driver ojek online. Pelaku bernama Fitra Meiridinata (37) akhirnya diringkus oleh Polsek Jambi Selatan setelah aksinya meresahkan para driver ojek online.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Junaidi mengatakan saat beraksi pelaku sengaja memesan jasa ojek online (ojol). Saat diantar ke lokasi tujuan, pelaku mencoba meminjam motor korban dengan mengaku anggota kepolisian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya pelaku mengaku anggota, 'saya anggota, pinjam motormu dulu', kata Junaidi sembari meniru ucapan pelaku, Rabu (11/3/2026).

Aksi pelaku itu juga didukung oleh penampilan tubuhnya yang tegap dan semampai, sehingga korban berhasil dikelabui. Aksi tipu-tipu ini sudah lebih dari dua kali dilakukan pelaku di Kota Jambi.

ADVERTISEMENT

"Pelaku beberapa kali melakukan hal yang sama memesan ojek online ini. Motor dipinjam, korban disuruh tunggu, dia pergi, nggak balik-balik, begitu modusnya," ujar Junaidi.

Aksi terakhir dilakukan pelaku di yang saat itu memesan ojek online untuk diantar ke Hotel Jasmine, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Senin (19/1/2026). Atas kejadian itu, korban melapor ke Polsek Jambi Selatan.

Junaidi menerangkan pelaku juga telah meresahkan masyarakat khususnya kalangan driver ojek online. Pelaku sendiri ditangkap saat akan melakukan pencurian motor korban dengan modus yang sama.

"Terakhir ditangkap saat melakukan hal yang sama, jadi tindak pidananya belum sempat terjadi," sebutnya.

Hasil penyelidikan, Fitra yang merupakan warga RT 60 Kelurahan Kenali Besar, Kota Jambi itu juga berstatus residivis. Dia sudah tiga kali bolak-balik penjara karena melakukan tindak pidana.

"Pelaku ini residivis 3 kali, kasus pencurian, penggelapan, dan narkoba," ungkapnya.

Saat ini, Fitra telah ditahan di Polsek Jambi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Pasal 468 KUHP.



(csb/csb)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads