Polisi berhasil menggerebek sebuah gudang yang diduga dijadikan tempat penimbunan dan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Empat Lawang, Sumatera Selatan. Hasilnya, satu orang berinisial H (54) berhasil diamankan beserta barang ribuan liter BBM.
Penggerebekan dilakukan di Jalan Pembangunan Talang Banyu, Kelurahan Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (4/3/2026).
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di gudang tersebut. Saat dilakukan penggerebekan petugas menemukan dugaan praktik penimbunan solar subsidi, serta pengoplosan minyak putih yang diolah menyerupai Pertalite.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas mengamankan diduga pelaku dan barang bukti berupa minyak putih yang sudah di oplos menyerupai BBM jenis Pertalite dan timbunan minyak solar bersubsidi. Sehingga dibawa ke Polres Empat Lawang untuk ditindak lanjuti," tulis Plh Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Eko Setiawan, Kamis (5/3/2026) saat dikonfirmasi.
Selain pelaku, ia merincikan sejumlah barang bukti juga turut diamankan di antaranya dua unit mobil, puluhan dirigen, mesin sedot, tedmon, corong serta alat lainnya. Kemudian 3 derijen berisikan BBM yang menyerupai BBM jenis Pertalite (yang sudah dioplos sebanyak kurang lebih 90 liter sudah siap jual.
"15 derijen biru dan putih berisikan minyak warna putih sebanyak kurang lebih 450 liter siap dioplos untuk dijadikan menyerupai Pertalite, 3 buah tedmon yang berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak kurang lebih 3.000 liter, 52 derijen putih dan hijau yang berisikan minyak solar bersubsidi sebanyak 1.560 liter 3 buah tedmon kosong warna putih," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
