Manto Pembunuh Temannya di Gandus Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Sumatera Selatan

Manto Pembunuh Temannya di Gandus Lolos Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 03 Mar 2026 21:30 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi penjara (Foto: Getty Images/iStockphoto/bortn76)
Palembang -

Manto terdakwa kasus pembunuhan terhadap temannya sendiri di Jalan TKR Kadir, Lorong Jambu, Gandus, divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Sidang putusan terdakwa Manto dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Parmatomi di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Selasa (3/3/2026). Usai mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Manto menyatakan banding.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Manto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan secara berencana, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, terdakwa Manto terbukti melanggar Pasal 340 UU Nomor 1 Tahun 1946.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," tegas Majelis Hakim.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Manto. Kini setelah terdakwa lolos dari hukuman mati, ia mengambil langkah banding. Sementara JPU memilih pikir-pikir.

"Banding yang mulia," ujar terdakwa Manto ke Majelis Hakim.

Sementara itu, Darfendi (65) paman korban yang hadir saat persidangan mewakili keluarga mengaku, hukuman yang diterima oleh terdakwa sudah sesuai harapan.

"Kami dari keluarga merasa puas dengan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim. Hukuman seumur hidup berarti bakal lama di penjara, katanya (terdakwa) mau banding lihat saja apakah bakal bisa. Yang penting vonis tadi sesuai harapan kami, pihak terdakwa juga tidak pernah meminta maaf," ujarnya.

Diketahui,kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. korban Rolis saat itu sedang berbincang dengan saksi Sopian. Korban hendak menagih utang kepada terdakwa.

Karena dinilai suaranya terlalu keras, akhirnya terdakwa Manto menegur keduanya. Korban Rolis yang tak senang menantang Manto dan akhirnya keduanya mengambil senjata tajam.

Manto yang memegang pisau sepanjang 25 cm sempat menangkis ayunan sajam dari korban menggunakan kayu di sekitar lokasi. Kemudian barulah ia menusuk dada korban sebanyak satu kali yang membuat korban jatuh.

Saat dibawa ke rumah sakit nyawa korban tidak tertolong. Sedangkan terdakwa diamankan polisi hanya berjarak dua jam setelah kejadian.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads