Dua orang pemuda di Toraja Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial RPS (27) dan GGP (17) ditangkap usai menganiaya seorang lansia. Korban bernama Mathius Sirri' (60).
Dilansir detikSulsel, peristiwa itu terjadi di rumah korban di Desa Lili'kira Ao' Gading, Kecamatan Balusu, Jumat (20/2) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari. Pelaku dan korban merupakan warga dari satu desa yang sama.
Penganiayaan ini diduga dipicu dendam terkait permasalahan pelaku dan anak korban saat minum tuak alias ballo'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar telah terjadi tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama karena masalah anak muda saat minum tuak," ujar Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, Sabtu (21/2/2026).
Dari pemeriksaan sementara, kata Ruxon, pelaku dendam kepada anak korban saat minum tuak bersama. Pelaku dipukul anak korban membuat pelaku naik pitam lalu pulang mengambil sebilah parang.
"Karena tidak terima dipukul saat minum tuak bersama-sama, pelaku pulang mengambil parang. Karena tidak mendapati anak korban, ayahnya yang menjadi korban penyerangan. Pelaku membabi buta menyerang korban," ujar Ruxon.
"Pelaku tiba-tiba lompat dari sela-sela bunga dan langsung mengayunkan parang ke arah korban dan mengenai telinga, jari kelingking, lengan dan kepala. Korban berlumuran darah," tambahnya.
Ruxon menjelaskan pelaku lalu memindahkan korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah ke atas lumbung. Korban kemudian ditutupi sarung hingga pelaku melarikan diri.
Korban berhasil selamat dan keluarganya melapor ke polisi. Polres Toraja Utara yang melakukan penyelidikan pun menangkap kedua pelaku.
"Pelaku yang merupakan kakak adik sudah diamankan di mako Polres Toraja Utara. Pelaku mengakui perbuatannya. Sementara barang bukti parang yang digunakan pelaku masih dalam pencarian," ujar Ruxon.
(dai/dai)
