Yuli (35), seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya, ES. Penganiayaan ini dipicu oleh keinginan Yuli untuk bekerja guna membantu perekonomian keluarga.
Peristiwa ini terjadi di kediaman mereka yang berlokasi di Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang, pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 19.00 WIB. Tak terima atas perlakuan tersebut, Yuli resmi melaporkan suaminya ke Polrestabes Palembang.
Peristiwa bermula saat Yuli mengajak suaminya berbincang untuk menyampaikan niatnya mencari nafkah tambahan. Bukannya mendapat dukungan, ES justru merespons dengan emosi tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Awalnya tu saya ngomong ke suami minta izin untuk kerja, untuk bantu perekonomian keluarga," ujar Yuli saat memberikan keterangan di SPKT, Kamis (19/2/2026).
"Tapi dia malah marah, emosi habis itu saya dipukuli," tambahnya.
Perselisihan tersebut memuncak menjadi tindakan fisik yang menyebabkan luka fisik pada tubuh korban. Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik yang cukup serius di bagian wajah dan tangan.
Merasa terancam dan tidak terima atas perlakuan tersebut, Yuli memutuskan untuk menuntut keadilan melalui jalur hukum.
Pihak kepolisian melalui Pamapta I Polrestabes Palembang, Hendra Yuswoyo mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan KDRT tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Hendra.
Artikel ini ditulis oleh Ani Safitri peserta Program MagangHub Bersertifikat dari Kemnaker di detikcom.
