Petani di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, bernama Nurdin (59), tewas dibacok anak tirinya berinisial RH (29). Lantas bagaimana kronolgoi kejadiannya?
Peristiwa pembacokan itu terjadi di Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, PALI pada Selasa (17/2/2026) pagi.
Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi mengatakan kejadian berawal saat pelaku memanggil korban dan ibunya dari kebun yang tak jauh dari rumahnya mereka terkait persoalan uang hasil penjualan emas dan utang piutang dalam lingkup keluarga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hadapan istri dan anak pelaku, terjadi pembicaraan mengenai sisa uang penjualan emas sebesar Rp 2,4 juta. Dari jumlah itu, Rp 1 juta disimpan, sedangkan Rp 1,4 juta digunakan untuk menebus sepeda motor yang sebelumnya digadaikan oleh pelaku.
"Ketegangan memuncak ketika pelaku mempertanyakan keberadaan sepeda motor yang katanya sudah ditebus tersebut yang tidak bisa ia gunakan," katanya, Kamis (19/2/2026).
Kemudia, korban menggebrak meja dan melontarkan kata-kata keras. Situasi yang awalnya hanya cekcok berubah menjadi kekerasan fatal.
"Pelaku diduga mengambil sebilah parang dan mengejar korban yang berusaha menghindar. Korban mengalami lima luka bacok di bagian punggung kiri, punggung kanan, leher belakang, telinga kanan, dan kepala sebelah kanan," jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban sempat terkapar bersimbah darah sebelum warga datang memberikan pertolongan dan membawanya ke Puskesmas Simpang Babat.
"Namun setibanya di fasilitas kesehatan tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia," ungkapnya.
Setelah kejadian itu, warga melapor polisi hingga pelaku akhirnya ditangkap.
"Usai kejadian pelaku langsung diamankan berserta barang bukti berupa parang," katanya.
Selain pelaku, kata dia, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang bergagang plastik hitam dengan panjang sekitar 50 cm.
Satu helai kaos warna biru bertuliskan 'Palembang' dan 'Islamic Solidarity Games' yang diduga dikenakan saat kejadian.
Motif sementara adalah rasa tidak senang dan kekecewaan pelaku terkait persoalan utang serta pengelolaan uang hasil penjualan emas.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) KUHP subsider Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia," tegasnya.
