Polisi melakukan razia lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI) di Batang Hari, Jambi. Dalam razia itu membakar alat tambang yang ditemukan di lokasi.
Lokasi PETI itu berada di perkebunan sawit Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari. Operasi penertiban PETI itu dilakukan oleh Tim Polsek Maro Sebo Ulu, pada Sabtu (31/1/2026).
"Operasi dilakukan pada hari Sabtu. Akses jalan ke sana itu cukup jauh, kita harus menempuh menyeberang Sungai Batanghari dan melewati perkampungan masyarakat, dan TKP berada di kebun-kebun masyarakat," kata Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Saprizal, Senin (2/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saprizal menyebut saat melakukan razia para pekerja telah melarikan diri meninggalkan lokasi. Pihaknya menduga pelaku sudah mengetahui razia polisi tersebut.
"Saat melakukan penangkapan, mereka melarikan diri. Berkemungkinan pada saat kita menuju perkampungan sudah diketahui oleh mereka," katanya.
Di tambang emas ilegal itu, polisi menemukan sebanyak 10 unit alat tambang berupa dompeng. Selanjutnya, alat-alat tambang itu dibakar oleh petugas.
Saprizal menyebut pihaknya telah mengantongi nama pemilik tambang ilegal tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Unit Tipidter Satreskrim Polres Batang Hari, untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku-pelaku seperti yang mempunyai alat-alat dompeng itu sudah kita ketahui dan kantongi nama-namanya, dan kita serahkan ke Unit Tipidter Polres Batang Hari," terangnya.
Saprizal memastikan polisi akan terus memantau aktivitas tambang ilegal di sana, karena kegiatan tersebut telah berdampak besar terhadap lingkungan.
"Dampak besar sekali, menyebabkan kerusakan lingkungan terutama banjir pada saat musim hujan saat air Sungai Batanghari naik, bisa menyebabkan banjir dan longsor. Sehingga kerugian masyarakat sangat berdampak luas sekali," pungkasnya.
