Pria di Pagar Alam Ditangkap Usai Tusuk Leher Rekannya hingga Tewas

Sumatera Selatan

Pria di Pagar Alam Ditangkap Usai Tusuk Leher Rekannya hingga Tewas

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Sabtu, 31 Jan 2026 19:30 WIB
Pelaku pembunuhan rekannya sendiri di Pagar Alam saat diamankan polisi
Foto: Pelaku pembunuhan rekannya sendiri di Pagar Alam saat diamankan polisi (Dok. Polres Pagar Alam)
Pagar Alam -

Seorang pria di Kota Pagar Alam bernama Heri Hermansyah (21) tewas usai ditusuk oleh rekan kerjanya berinisial M (18). Saat ini, pelaku sudah diamankan polisi.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Lapter Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam pada Jumat (30/1/2026) malam.

Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur mengatakan korban ditemukan meninggal dunia setelah lehernya ditusuk oleh rekannya saat berselisih paham di dalam kendaraan pengangkut ayam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, emosi keduanya memuncak membuat pelaku nekat menusuk korban di bagian leher secara berulang menggunakan sebilah pisau hingga korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, korban sempat dimasukkan ke dalam karung oleh pelaku, sebelum akhirnya kejadian tersebut dilaporkan kepada atasan mereka. Pihak kepolisian yang mendapatkan laporan langsung melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

"Begitu mendapat informasi, anggota langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti serta para saksi," kata dia, Sabtu (31/1/2026).

Saat ini, pelaku yang merupakan warga Rejang Lebong, Bengkulu telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara jenazah korban dibawa ke RSUD Besemah Pagar Alam guna dilakukan visum et repertum.

"Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan dengan kepala dingin dan tidak menggunakan kekerasan," ujarnya.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau gagang kayu bersarung kulit, dua unit telepon genggam milik korban dan pelaku, satu unit mobil pikap, karung plastik, serta pakaian korban.

"Kasus ini kini dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Pagar Alam dan tersangka dijerat pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana rumusan pasal 468 ayat 2 UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP," tutupnya.



(dai/dai)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads