Satreskrim Polrestabes Palembang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan perampokan yang menewaskan pengusaha kerupuk dan kemplang di Palembang, Darma Kusuma. Ada 33 adegan dalam rekonstruksi tersebut.
Rekonstruksi menghadirkan tersangka Dian Satria alias Gunadi (35) yang merupakan pelaku tunggal dalam kasus perampokan dan pembunuhan Darma Kusuma dan Yeni Suwandi.
Rekonstruksi digelar di aula Satreskrim Polrestabes Palembang. Ada 33 adegan rekonstruksi diperankan oleh tersangka yang disaksikan oleh penyidik, penasihat hukum tersangka, saksi dan keluarga korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa perampokan terjadi pada Selasa (25/11/2025) lalu sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Pengadilan, Kelurahan 15 Ilir, Kecamatan IT I Palembang. Korban Darma Kusuma, pemilik usaha kerupuk yang meninggal dunia setelah lehernya di sayat sementara istrinya, Yenni, mengalami luka serius di bagian leher.
Kasus ini sempat menghebohkan masyarakat Palembang dan viral di media sosial. Berkat kerjasama Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jatanras Polda Sumsel, tersangka berhasil ditangkap dalam waktu satu minggu setelah kejadian di Kota Bandung.
Sebanyak 33 adegan diperagakan tersangka Dian dalam rekaman adegan tersebut. Sementara peran korban dan saksi diperankan oleh anggota kepolisian dan PHL Polrestabes Palembang.
Kanit Pidum Iptu Dewo mengatakan penyidik menggelar rekontruksi pembunuhan yang menewaskan bos kerupuk di Palembang.
"Hati ini kami menggelar rekonstruksi perampokan dan pembunuhan bos kerupuk di Kelurahan 15 Ilir yang disaksikan kuasa hukum tersangka dan pihak keluarganya," kata dia, Sabtu (31/1/2026).
Rekonstruksi ini sebagai bagian dari rangkaian proses penyidikan guna mengungkap secara terang peristiwa pidana yang terjadi. Selain itu memperjelas kronologi kejadian, mengetahui peran masing-masing pihak, serta memastikan apakah keterangan yang diberikan tersangka dan saksi saling bersesuaian.
"Rekonstruksi juga untuk melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," kata dia.
Ada 33 adegan yang diperankan tersangka Dian. Pada adegan pertama tersangka berkeliling dari Jalan Dempo Dalam sampai ke arah ruko milik korban Darma Kusuma untuk melakukan pengamatan untuk mencari rumah yang akan dirampok.
Kemudian pada kedua hingga ke tujuh, tersangka melihat korban Darma Kusuma pulang dengan berjalan kaki dan tersangka menunggu di sebelah ruko dengan membawa senjata tajam yang disimpan di dalam tas miliknya.
Saat korban membuka pintu rolling door, tersangka bertanya kepada korban terkait lowongan kerja namun diusir korban. Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dan memegang senjata tajam dengan tangan kanan kemudian mencekik korban Darma Kusuma dari belakang dengan tangan kiri. Serta mendorong korban hingga korban terjatuh ke lantai dan tersangka masuk ke dalam ruko dan menutup pintu rolling door.
Adegan ke-8 hingga 15, tersangka dengan senjata tajam miliknya mendekatkan ke leher korban. Dan hendak menggorok leher korban sambil menyuruh diam, namun korban berteriak dan mengigit Jari tersangka.
Tersangka kembali menusukkan senjata tajam ke mulut korban sehingga jari tersangka dapat dilepas dan korban bersimbah darah di lantai. Selanjutnya korban mengambil barang berharga korban berupa 2 buah handphone dan dompet korban.
Adegan ke-16 hingga 23, tersangka mencari barang-barang berharga di dalam ruko dan bertemu dengan korban Yenni Suwandi, lalu korban menusuk leher korban Yenni sebanyak satu kali sehingga korban jatuh tertelungkup di lantai.
Pada adegan 25-33, tersangka bertemu dengan saksi Halim dan Falina, di mana saksi Falina memberikan sebuah dompet kepada tersangka, lalu tersangka pergi meninggalkan TKP dengan keluar melalui rolling door ruko. Selanjutnya tersangka kabur menggunakan ojek untuk menemui teman wanitanya dan kabur ke kota Bandung.
(dai/dai)











































