2 Pelajar di Lampung Selatan Dianiaya Preman gegara Tolak Minum Tuak

Lampung

2 Pelajar di Lampung Selatan Dianiaya Preman gegara Tolak Minum Tuak

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Kamis, 27 Nov 2025 14:30 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Foto: Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (A.Prasetia/detikcom)
Lampung Selatan -

Seorang preman di Kabupaten Lampung Selatan ditangkap polisi setelah melakukan pemalakan terhadap dua pelajar. Selain kehilangan handphone dan motor, kedua korban juga dianiaya hingga satu di antaranya harus menerima jahitan di kepala.

Adapun identitas pelaku bernama Wahyu Alamsyah (23). Sementara korban bernama Rayhan dan Ilham.

Kasatreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono menyatakan peristiwa pemalakan ini terjadi pada Minggu (23/11/2025) malam pukul 22.00 WIB. Saat itu, keduanya baru saja pulang dari bermain bulu tangkis di wilayah Kecamatan Penengahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua korban ini pulang dari berolahraga bulu tangkis, kemudian di jalan dijegat pelaku dengan dalih minta diantar ke lapo tuak. Setelah membeli, kemudian pelaku mengajak kedua korban dan dipaksa minum tuak namun ditolak," katanya.

ADVERTISEMENT

Karena hal tersebut, pelaku marah hingga akhirnya memukuli kedua korban. Penganiayaan ini kata Indik berlanjut kembali kala keduanya diajak ke area sawah.

"Di lokasi selanjutnya, kedua korban kembali dipukuli bahkan satu diantaranya dilempar batu ke kepalanya. Kemudian pelaku meminta handphone serta motor dan melarikan diri," jelasnya.

Atas dasar tersebut, keduanya membuat laporan hingga akhirnya pelaku tertangkap pada Rabu (26/11/2025) malam di rumahnya di wilayah Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan.

"Tim berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti dua unit handphone dan motor milik kedua korbannya," jelas Indik.

Saat ini Wahyu telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana ancaman penjara 15 tahun.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads