Bukannya bertaubat dan menjalankan hidup dengan baik usai mendapatkan remisi 17 Agustus, seorang residivis kasus pencurian kembali ditangkap polisi. Dia tertangkap karena melakukan aksi serupa.
Pelaku diamankan polisi setelah sebelumnya menunjukkan gelagat mencurigakan di sebuah kosan wanita dengan mengintip korban. Melihat hal tersebut, warga kemudian memberitahu tim Opsnal Buayo Muaro Polsek Muara Bangkahulu yang saat itu sedang melakukan patroli rutin.
Tanpa perlawanan pelaku pun berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Muara Bangkahulu untuk pemeriksaan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP M. Taslim membenarkan laporan tersebut dan untuk pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut untuk dikembangkan kasusnya.
"Pelaku merupakan residivis yang baru mendapat remisi hari kemerdekaan dan kembali ditangkap," kata Taslim, Kamis (21/8/2025).
Taslim menjelaskan, jika dari pemeriksaan awal, pelaku rupanya terlibat pada pencurian di Jalan Tanggul Kelurahan Bentiring dengan berhasil menggasak dua unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 175 ribu.
"Pelaku terlibat kasus pencurian. Saat ini pelaku masih terus dikembangkan untuk mengetahui ada terlibat tindak pidana lain atau tidak," jelas Taslim.
(dai/dai)