Sumatera Selatan

Pria di Ogan Ilir Perkosa Anak Kandung Selama Bertahun-tahun

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 06 Mei 2025 21:11 WIB
Foto: Ilustrasi pelaku pemerkosaan ditangkap polisi (Chuk Shatu Widarsha/detikJatim)
Ogan Ilir -

Seorang pria di Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel) berinisial EH memperkosa anak kandungnya sendiri selama bertahun-tahun. Kini, pelaku sudah ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Diketahui korban saat ini sudah berusia 18 tahun saat ini. Sementara, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Dari informasi yang dihimpun detikSumbagsel, aksi tersangka pertama kali terjadi ketika korban pulang sekolah saat rumah dalam keadaan kosong. Tersangka lalu memanggil dan mengajaknya berhubungan layaknya suami istri.

Korban terpaksa menuruti karena diancam dengan sebilah pisau dan takut dibunuh oleh tersangka. Peristiwa ini kemudian terungkap usai korban bercerita ke keluarganya.

Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Ogan Ilir. Berkat laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Muhammad Ilham membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan bahwa tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian dan kini ditahan di Mapolres Ogan Ilir.

"Tersangka sudah kita amankan sepekan yang lalu, tepatnya pada 28 April 2025 lalu," katanya kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).

Tersangka dikenai Pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (3) Jo pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Ke Dua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.



Simak Video "Video: Pria di Ogan Ilir Bacok Teman Gegara Kesal Utang Tak Dibayar"

(dai/dai)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork