Petani di Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial EK (39) diamankan polisi setelah diduga membakar lahan. Pelaku diduga melakukan pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan untuk ditanami ubi.
Berdasarkan informasi yang diterima, kasus tersebut bermula saat pelaku mendatangi TKP yang berada di Desa Ibul Besar III, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir pada Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi lahan yang hendak dibersihkannya, tersangka kemudian membersihkan lahan dengan cara menebas rumput dan ranting kayu, lalu mengumpulkannya menjadi tiga tumpukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tumpukan rumput dan kayu tersebut dibakar menggunakan korek api gas. Saat melakukan pembakaran, tindakan tersebut sempat ditegur oleh seorang warga, namun pembakaran telah menyebabkan lahan terbakar dengan luas sekitar 5x5 meter.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan pembakaran dengan tujuan membersihkan lahan untuk ditanami ubi sayur. Atas kejadian tersebut, Polsek Pemulutan melakukan pengamanan terhadap pelaku dan selanjutnya perkara dilimpahkan kepada Polres Ogan Ilir untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Walaupun kebakaran tersebut tidak terlalu luas, namun kegiatan tersebut dapat menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dapat mengakibatkan kebakaran yang luas.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran lahan dan berpotensi menimbulkan Karhutla.
"Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapapun yang melakukan pembakaran lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam mendukung upaya mewujudkan zero titik api dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak Karhutla," ujarnya, Senin (14/9).
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, penyitaan barang bukti, serta melaksanakan gelar perkara hingga menetapkan tersangka. Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain satu buah korek api gas warna merah, satu buah jaket merek Bes Carol, satu buah parang panjang.
Rizka juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar, meskipun lahan tersebut merupakan milik atau dikelola sendiri.
"Keselamatan masyarakat dan lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Jika hendak membersihkan lahan, gunakan cara yang aman dan tidak menimbulkan api. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah Karhutla," ujarnya.
Atas kejadian itu, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait larangan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.
