Dua anggota TNI yakni Kopda Basar dan Peltu Lubis telah resmi menjadi tersangka dalam penembakan 3 anggota Polri di Lampung. Keduanya pun dijerat dengan pasal yang berbeda.
Hal itu diungkapkan WS Danpuspomad Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.
"Untuk Kopda B dijerat dengan Pasal 340 junto 338 KUHPidana. Sementara untuk Peltu L dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana," katanya, Selasa (25/3/2025).
Dalam proses penyelidikan ini, Eka menuturkan pihaknya telah menyita senjata api milik Kopda Basar yang ditemukan di lokasi kejadian.
"Senjatanya sudah diamankan, senjata api laras panjang rakitan," ungkapnya.
Untuk senjata tersebut, kata Eka, akan direncanakan akan dilakukan uji balistik melibatkan Mabes Polri guna proses penyelidikan.
"Saat ini senjatanya masih di Denpom Lampung, jenis SS1 rakitan tapi direncanakan akan dilakukan uji balistik di Pindad karena ada beberapa bagian sparepart dari Pindad. Ini akan melibatkan Mabes Polri," jelas dia.
Sebelumnya, Kopda Basar dan Peltu Lubis dua anggota TNI terlibat dalam peristiwa penembakan 3 anggota Polri di Lampung resmi menjadi tersangka. Dari hasil penyelidikan, pelaku penembakan adalah Kopda Basar.
Hal tersebut diketahui dalam pers rilis hasil penyelidikan tim join investigasi yang berlangsung di Mapolda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi baik dari Polri dan masyarakat maupun tersangka, pelaku penembakan 3 anggota Polri yakni Kopda B," kata WS Danpuspomad, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana.
Eka menerangkan, saat ini keduanya telah dilakukan penahanan di Mako Denpom II/3 Lampung.
"Sudah dilakukan penahanan di Mako Denpom Lampung," tuturnya.
Simak Video "Video: Berkas Perkara-2 Penembak 3 Polisi di Lampung Diserahkan ke Palembang"
(dai/dai)