Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka

Lampung

Dua Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Lampung Jadi Tersangka

Tommy Saputra - detikSumbagsel
Selasa, 25 Mar 2025 11:55 WIB
WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana
WS Danpuspom Mayjend TNI Eka Wijaya Permana (Foto: Tommy Saputra)
Lampung -

Dua oknum TNI yang menembak tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, berinisial Kopda B, dan Peltu L, resmi jadi tersangka. Penetapan keduanya berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan tim gabungan.

Status penetapan tersangka ini disampaikan oleh WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Mapolda Lampung.

"Kedua oknum TNI terduga sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penetapan status tersangka keduanya resmi sejak tanggal 23 Maret 2025," katanya, Selasa (25/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menerangkan, penetapan tersangka untuk keduanya setelah sejumlah bukti dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim join investigasi.

"Kami berkoordinasi dengan pihak Polda Lampung dalam proses penyelidikan, sehingga dari hasil penyelidikan masing-masing di combine dan samakan untuk membuat kasus ini terang dan transparan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, dalam peristiwa yang terjadi pada Senin (17/3/2025) pukul 16.50 WIB di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung.

TIga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus dan Briptu Anumerta Ghalib gugur saat melakukan penggrebekan judi sabung ayam. Ketiganya tewas dengan luka tembak di kepala dan di dada.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads