Seorang pelaku pencurian getah karet di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan ditangkap karena mencuri getah karet. Pelaku Edi (29) bersama satu rekannya, Yanto, mencuri getah karet seberat 100 kilogram milik warga yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan kedua pelaku melakukan pencurian milik warga Dusun I, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
"Para pelaku melakukan aksi pencurian pada Rabu (19/3/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di kebun karet milik korban yang berlokasi di Dusun I, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI," tuturnya, Sabtu (22/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Khairu, mendapati getah karetnya sudah tidak ada lagi, korban pun membuat laporan ke Polres PALI pada 19 Maret 2025.
"Usai menerima laporan anggota pun melakukan penangkapan terhadap pelaku Edi di kediamannya Dusun I, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI," katanya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung getah karet dan 1 getah karet karung warna putih.
"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP atas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
Kapolres pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah mereka.
"Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut," pungkasnya.
(dai/dai)