Polisi Tangkap Pencuri Motor Danramil di Jambi Saat Hendak Curi Ban

Jambi

Polisi Tangkap Pencuri Motor Danramil di Jambi Saat Hendak Curi Ban

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Rabu, 19 Mar 2025 20:00 WIB
Pencuri motor Danramil di Sarolangun, Jambi, diamankan polisi
Foto: Pencuri motor Danramil di Sarolangun, Jambi, diamankan polisi (Dok. Polda Jambi)
Jambi -

Ucok (40) warga Sarolangun, Jambi, diamankan polisi setelah menjadi buronan pencurian motor milik Danramil. Dia ditangkap saat hendak beraksi kembali mencuri ban mobil.

Pelaku diamankan Tim Satreskrim Polres Sarolangun, pada Senin (17/3/2025), saat hendak melakukan pencurian ban mobil di perkebunan sawit PT. HTI, Kecamatan Air Hitam, Sarolangun. Usai gagal beraksi, Ucok langsung digelandang pihak kepolisian.

"Pelaku ini telah melakukan pencurian di wilayah Polres Sarolangun. Salah satunya motor milik pelapor istri Danramil," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Manang Soebeti, Rabu (19/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencurian motor milik Danramil Sarolangun itu terjadi pada 11 Oktober 2024, di RT 22, Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun. Motor tersebut dicuri saat diparkir di halaman rumah. Atas kejadian itu, korban melaporkan pencurian tersebut ke pihak kepolisian.

"Korban bersama suaminya sempat mencari di seputaran rumah korban, namun tidak ditemukan sepeda motor tersebut," ujar Manang.

ADVERTISEMENT

Manang menyebut setelah mengamankan pelaku, polisi berhasil mendapatkan motor curian Honda Beat milik Danramil tersebut yang disimpan di semak-semak. Polisi juga menyita satu set kunci L yang digunakan pelaku untuk membobol kunci motor. Hasil pemeriksaan, Ucok sudah beraksi 5 kali melakukan pencurian di Sarolangun.

"Pelaku melakukan pencurian di Kelurahan Aur Gading, kelurahan Sarkam, Kelurahan Sungai Baung, masjid belakang Polsek Sarolangun, dan di daerah SMP 2 Sarolangun," ungkapnya.

Lebih lanjut, dari hasil penyelidikan, Ucok diketahui merupakan buronan dalam kasus curanmor lainnya yang melibatkan tersangka lain, yakni Azwan, Bawi, dan Paizal, yang saat ini sudah menjalani proses hukum.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Ucok telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dia disangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.




(dai/dai)


Hide Ads