Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan 3 anggota Polres Way Kanan belum ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya saat ini hanya menjadi saksi.
Keduanya saat ini masih menjalani pemeriksaan di Markas Komando Datasemen Polisi Militer (Denpom) II/3 Lampung. Panglima Kodam Sriwijaya, Mayjend TNI Ujang Darwis mengatakan keduanya masih dimintai keterangan terhadap kasus tersebut.
"Sekarang masih sebagai saksi, jadi jangan dibilang nanti sebagai tersangka dan sebagainya ya. Jadi baru saksi, kita mintai keterangan," katanya saat pers rilis di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ujang, penetapan tersangka untuk kedua oknum tersebut harus diperkuat dengan bukti yang cukup.
"Karena untuk dia bisa menjadi tersangka itu butuh barang bukti, butuh saksi-saksi yang memperkuat dan nanti dari olah TKP seperti itu," tuturnya.
Meski begitu, kata Ujang, jika nanti dari hasil penyelidikan ditemukan fakta dan bukti yang kuat untuk menetapkan keduanya menjadi tersangka maka pihaknya akan memberi sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Itu masih berproses, namun kalau memang nanti sampai terbukti kita tetapkan dan hukumnya akan kita tegakkan," jelasnya.
"Dan dua orang ini posisinya saat ini masih berada di Denpom dan masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh personil saya baik dari Kodam maupun dari Denpom Lampung," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam peristiwa ini 3 anggota Polri yakni AKP (anumerta) Lusiyanto, Aipda (anumerta) Petrus, Briptu (anumerta) Ghalib gugur setelah ditembak oleh pelaku yang diduga oknum TNI saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam.
Ketiganya mengalami luka pada bagian kepalanya. Ketiganya sudah dimakamkan secara kedinasan usai menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung.
(dai/dai)