Suami di Bengkulu, bernama Afrizal ditangkap polisi karena memukul istrinya, Yeni Yulita dengan Handphone (HP) hingga korban mengalami luka di kepala. Aksi itu dilakukan pelaku usai kepergok membonceng wanita lain.
Warga Jalan WR Supratman, Kelurahan Pematang Gubernur, Kota Bengkulu ini, ditangkap tim PPA Polresta Bengkulu.
Aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kebun Keling, Kota Bengkulu, Febuari 2025 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolresta Bengkulu Kombes Sudarno mengatakan kejadian berawal saat korban mencari keberadaan pelaku yang belum pulang. Saat dicari, sambungnya, korban mendapati suaminya sedang berboncengan dengan wanita lain.
Mengetahui itu, korban langsung memberhentikan pelaku hingga terjadilah adu mulut antara korban dan pelaku.
"Dalam keadaan emosi, pelaku menggengam kuat handphonenya dan menghantam ke arah pipi korban hingga mengalami luka-luka," kata Sudarno, Kamis (13/3/2025).
Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku, korban pun lantas melapor ke polisi hingga akhirnya Afrizal ditangkap polisi di kediamannya tanpa perlawanan.
"Pelaku memukul korban. Atas kejadian itulah kemudian korban melapor ke Unit PPA dan pelaku langsung diamankan atas laporan tersebut," jelas Sudarno.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dikenakan Pasal 44 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2004 dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.
(csb/csb)