Seorang pria berinisial TD (46) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditangkap polisi karena menjadi kurir narkoba. Pelaku ditangkap saat hendak melakukan transaksi.
Pelaku ditangkap di pinggir Jalan Kolonel Wahab Uzir, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Sabtu (8/3/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di TKP.
Petugas yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan melihat pelaku TD sedang berdiri di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggota langsung mengamankan pelaku TD dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja. Saat itu, pelaku sedang menunggu seseorang yang telah memesan ganja tersebut," kata Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon, Senin (10/3/2025).
Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, petugas menemukan satu bungkus kertas warna putih di dalamnya berisikan ganja seberat 56,28 gram yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hijau.
"Kemudian juga ditemukan 9 bungkus kertas warna putih yang di dalamnya berisikan daun-daun kering, diduga narkotika jenis ganja seberat 40,73 gram yang dibungkus kantong plastik warna kuning," ujarnya.
Selain itu, kata Ibnu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone milik pelaku. Barang bukti yang diamankan tersebut disimpan pelaku di dalam tas yang dipakainya.
Dari hasil interogasi sementara, ganja tersebut rencananya akan dijualkan kepada seseorang yang telah memesan.
"Hal ini guna penyelidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres OKU," kata dia.
(dai/dai)