Polisi akhirnya menangkap Al Iksan (36), buronan pelaku pembunuhan sopir travel di Jambi bernama Matnur. Al Iksan merupakan pelaku ketiga dan terakhir yang ditangkap polisi setelah menjadi DPO.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Manang Soebeti mengatakan dengan diamankannya tersangka Al Iksan, penyidik telah menuntaskan penangkapan tiga pelaku pembunuhan Matnur. Ketiganya telah mendekam di sel tahanan.
"Pada Sabtu, 8 Maret 2025, kita berhasil menangkap DPO terakhir atas nama Al Iksan, yang bersangkutan ditangkap di daerah Kabupaten Tebo," kata Manang, Senin (10/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua pelaku sebelumnya sudah lebih dahulu diproses. Tersangka Heri Susanto (32) diamankan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, ketika berada di dalam bus menuju Jambi, pada Rabu (2/10/2024).
Lalu, tersangka Alexander Tasman (35) diamankan polisi pada Kamis (6/3/2025) saat berada di kawasan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Dia terpaksa dilumpuhkan karena melarikan diri saat disergap petugas.
Lebih lanjut, Manang menuturkan bahwa tersangka Al Iksan diamankan saat bekerja sebagai penambang ilegal. Iksan terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur saat diamankan.
"Dia kerja di tambang ilegal kita berhasil mendeteksi sehingga dilakukan penangkapan," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, tersangka Iksan berperan sebagai eksekutor pembunuhan terhadap Matnur, yang dieksekusi saat berada di Jalan Prof Sri Soedewi, Kota Jambi, Senin (9/9/2024). Dia menjerat leher korban menggunakan tali hingga memiting leher korban.
Setelah korban tak sadarkan diri, para pelaku membuang korban di sebuah jurang di Musi Banyuasin, Sumsel. Jasad korban baru ditemukan warga setelah tiga hari.
Tersangka Al Iksan dijerat Pasal 365 ayat 1, 3, dan 4, dan atau Pasal 338 KUHP, dan atau Pasal 339, dan atau Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1. Dia terancam hukuman pidana mati.
(csb/csb)