Dua pelaku pencurian sepeda motor berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan di kosan Kelurahan Mangga Besar, Kota Prabumulih pada Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Keduanya mengaku lebih dari sekali melakukan aksinya.
Kedua pelaku tersebut berinisial HS (29) warga Jalan Lekipali, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih dan DP (33) warga Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Keduanya diringkus setelah melakukan pencurian di beberapa lokasi di Prabumulih.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda, membenarkan penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, kedua pelaku curanmor di Prabumulih sudah kita tangkap, pelaku juga di catatan kami sudah dua kali melakukan aksi pencurian motor," katanya kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Suganda mengatakan awalnya petugas mengamankan HS, lalu hasil interogasi, HS mengaku beraksi bersama DP, yang kemudian DP berhasil ditangkap di rumahnya di Jalan M. Yusuf Wahid, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Prabumulih Timur.
"Menurut pengakuan kedua pelaku, mereka telah melakukan pencurian di tiga lokasi dan menjual hasil curian ke Tanah Abang, Kabupaten PALI, seharga Rp 500.000, serta ditukar dengan narkotika jenis sabu," ungkapnya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Jupiter MX warna merah Nopol BG 2470 CH dan satu unit Honda Beat warna biru hitam Nopol BG 5902 CV.
"Kini kedua pelaku ditahan di Polsek Prabumulih Timur dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor). Kita juga terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak kriminal lainnya," tutupnya.
(dai/dai)