Kesal Diminta Cari Pinjaman Uang Jadi Motif Daniel Bunuh Agus Cik di OKU Timur

Sumatera Selatan

Kesal Diminta Cari Pinjaman Uang Jadi Motif Daniel Bunuh Agus Cik di OKU Timur

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Selasa, 04 Mar 2025 10:40 WIB
Polres OKU Timur merilis pembunuhan Agus Cik di OKU TImur
Polres OKU Timur merilis pembunuhan Agus Cik di OKU TImur (Foto: Istimewa/dok Polres OKU Timur)
OKU Timur -

Daniel Asmara (30), pembunuh Agus Cik (56) warga OKU Timur, Sumatera Selatan, ditangkap polisi di kediaman keluarganya, Merangin, Jambi. Ternyata, motif pelaku membunuh korban karena kesal sering diminta untuk mencari pinjaman uang.

"Pelaku ini selalu disuruh mencari pinjaman uang untuk korban. Mirisnya, pelaku yang disuruh membayar utang tersebut yang membuat pelaku kesal," kata Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury, Senin (3/3/2025).

Akibat banyaknya utang korban, pelaku terpaksa menjual tanah dan sepeda motor miliknya demi melunasi utang-utang tersebut.

"Puncak kemarahan pelaku terhadap korban saat pelaku tahu bahwa tanah yang telah digadaikan pelaku untuk melunasi utang korban ini malah diambil korban sehingga pelaku pun kesal dan merencanakan pembunuhan," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Merasa dipermainkan dan ekonomi semakin terhimpit, DA pun merencanakan pembunuhan terhadap korban Agus Cik dibantu rekannya MP yang masih buron.

Rencana pembunuhan mulai dilakukan pada Jumat (8/2/2025) malam. Bersama rekannya berinisial MP, DA memancing korban keluar rumah dengan alasan tertentu. Setelah korban sampai di jembatan Desa Menanga Tengah sekitar pukul 01.30 WIB, DA langsung menyiramkan air keras ke wajahnya.

Bukan itu saja, DA kemudian menghantam bagian belakang kepala Agus Cik dengan kayu secara berulang kali hingga korban jatuh tersungkur dan mengalami kejang-kejang hingga jatuh dari jembatan.

ADVERTISEMENT

"Setelah menghabisi nyawa korban, DA segera melarikan diri. Polisi yang menerima laporan langsung bergerak melakukan penyelidikan," katanya.

Keberadaan pelaku DA akhirnya diketahui hingga akhirnya pelaku ditangkap di kediaman keluarganya di Merangin, Jambi. Rabu (26/2/2025)sekitar pukul 17.00 WIB.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Pelaku DA merupakan tetangga korban Agus Cik yang berjarak 150 meter," ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa satu unit sepeda motor Honda BeAt Street dengan nomor polisi F 3618 UCP, pakaian pelaku, termasuk jaket, kaos dalam, celana jeans hitam, dan topi putih yang berlumuran darah, sebilah pisau dengan gagang kayu sepanjang 25 cm.

Saat ini, polisi masih memburu MP yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara pelaku DA bakal terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal 340 KUHPidana ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup atau hukuman 20 tahun. Pasal 338 KUHPidana Ancaman hukuman 15 tahun. Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Ancaman Hukuman 7 tahun," ujarnya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads