Samudra JP alias Sam (66) terdakwa pembunuh Nugroho alias Nunung menggunakan senjata api (senpi) hingga menembus pipi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman mati.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejari Palembang Sigit Subiantoro di hadapan majelis halim yang diketuai Eddy Cahyono di Pengadilan Negeri Kelas 1 A Palembang, Senin (3/3/2025). Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Samudra JP sudah melanggar pasal 340 KUHP yang melakukan pembunuhan berencana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karena itu meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samudra JP dengan pidana mati," ujar JPU saat membacakan tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU menilai hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa seseorang dan membuat keluarga korban merasa kehilangan dan trauma yang mendalam.
"Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada," ujarnya.
Mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada sidang pekan depan. Dalam dakwaanya peristiwa ini terjadi pada 2 September 2024 di sebuah ruko kosong Komplek Fella Residence II, Jalan H Azaari, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni.
Kejadian bermula saat terdakwa mendapat telepon dari saksi M Firdaus dan saksi Yunus yang memberitahukan kalau pembangunan di Perumahan Grand Mansion Ill disetop oleh korban Nugroho bersama saksi Heri Yansyah.
Terdakwa diberi kepercayaan oleh pihak pengembang atau developer Perumahan Grand Mansion III sebagai pengawas di sana. Merasa bertanggungjawab terdakwa pun datang menemui korban untuk menyelesaikan masalah.
Sekitar pukul 10.00 WIB terdakwa datang ke lokasi dimaksud, lalu setibanya di lokasi terdakwa bertemu saksi Yunus, barulah saksi Yunus mengantar terdakwa menemui korban. Saat bertemu dengan korban, terdakwa mulai tidak senang sehingga terjadilah ribut mulut dengan korban tapi berhasil dipisah oleh saksi Heri Yansyah,
Lalu terdakwa bersama saksi M Firdaus dan saksi Mahmud kembali mengajak korban untuk menyelesaikan permasalahan uang kompensasi pembebasan lahan. Namun terdakwa marah ketika korban mengatakan tidak bersedia membawa surat-surat.
Keduanya kembali ribut dan kembali dipisah, kemudian terdakwa mendatangi korban lagi di lokasi kejadian lantaran mendengar korban masih mempersalahkan pembayaran fee. Dari sana, terdakwa mengeluarkan senjata api jenis revolver yang ia bawa dan langsung menembak kepala korban yang tembus ke pipi dari jarak 2 meter.
Korban seketika kehabisan darah dan meninggal dunia di lokasi usai ditembak. Terdakwa langsung melarikan diri dan ditangkap tim Satreskrim Polrestabes Palembang pada 9 September 2024 saat kabur ke daerah Deli Serdang, Sumatera Utara.
(dai/dai)