Spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama Yulianto Effendi alias Anto Burik (28) ditangkap polisi. Pelaku ditangkap di rumah temannya, Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, Banyuasin.
Diketahui, pelaku terakhir melakukan aksinya mencuri kendaraan milik seorang petani yakni Sarjono (40), warga Desa Cendana, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin, Selasa (7/1) sekitar pukul 05.30 WIB.
Kapolres Banyuasin AKBP Ruri Prastowo membenarkan penangkapan tersebut. Dia mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polsek Muara Padang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya Alhamdulillah, Polsek Muara Padang Banyuasin berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. Tersangka Yulianto spesialis curanmor di Banyuasin ditangkap," katanya kepada detikSumbagsel, Selasa (4/3/2025).
Ruri menjelaskan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B-06/I/2025/SPKT/SEK.MUARA PADANG/RES.BA/POLDA SUMSEL tertanggal 7 Januari 2025, kejadian pencurian tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa, 7 Januari 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
"Saat kejadian anak korban Aril Setiawan (18), pulang dari rumah neneknya yang berada di sebelah rumah korban. Sesampainya di rumah, ia memarkirkan kendaraan di depan rumah, saat keluar rumah melihat sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi E 5980 BH yang di parkiran di garasi sudah hilang," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, kata dia, Polsek Muara Padang melakukan penyelidikan. Berkat informasi dari masyarakat, petugas mendapatkan kabar tentang keberadaan tersangka di Desa Timbul Jaya, Kecamatan Muara Sugihan, Kabupaten Banyuasin.
"Saat petugas menggerebek tersangka, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi E 5980 satu lembar STNK sepeda motor dengan data yang sesuai," jelasnya.
Saat ini, tersangka Yulianto Effendi masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Muara Padang. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(csb/csb)