Mahasiswi di OKU Diringkus Polisi, Jadi Bandar Narkoba

Sumatera Selatan

Mahasiswi di OKU Diringkus Polisi, Jadi Bandar Narkoba

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 27 Feb 2025 17:00 WIB
Seorang mahasiswi di OKU ditangkap polisi setelah menjadi bandar narkoba
Foto: Seorang mahasiswi di OKU ditangkap polisi setelah menjadi bandar narkoba (Dok. Polres OKU)
OKU -

Seorang mahasiswi di Ogan Komering Ulu (OKU) berinisial RA (25) diringkus polisi usai menjadi bandar narkoba. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu dan ekstasi.

RA diamankan saat berada di kontrakannya yang berada di Jalan Dr. M. Hatta, Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada hari Rabu (26/2/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Saat polisi melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi tersebut ditemukan puluhan plastik berisi sabu dan ekstasi yang disimpan di dalam dompet miliknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah dompet yang di dalamnya berisikan 18 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 3,33 gram," kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni Kamis (27/2/2025).

Selain itu, petugas juga menemukan beberapa butir ekstasi di dalam dompet tersebut. Polisi juga mengamankan 1 unit Hp, 3 bungkus plastik klip bening besar, 2 ball plastik klip bening kosong dan uang tunai Rp 200 ribu.

ADVERTISEMENT

"Kemudian 11 bungkus plastik klip bening yang masing-masing di dalamnya berisikan narkotika jenis ekstasi," ujarnya.

Imam menjelaskan polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti narkoba tersebut ke Mapolsek OKU untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku terancam disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.




(dai/dai)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads