Kejari Muara Enim, Sumatera Selatan, menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023. Tersangka yakni Bendahara Desa Petanang, berinisial RO.
Kepala Intelijen Kejari Muara Enim Anjasra Karya mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor: B-337/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025.
"Ya kita melakukan pengembangan dugaan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa tahun 2019-2023, setelah diperiksa sebagai saksi penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat terhadap RO yang terlibat bersama oknum kades dan penyidik menetapkan RO sebagai tersangka," katanya kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Anjasra, modus yang dilakukan tersangka RO yakni membantu oknum kades inisial S yang sudah ditahan dalam dugaan korupsi yaitu adanya belanja barang yang fiktif dan kekurangan volume pekerjaan fisik serta pajak kegiatan yang tidak disetorkan.
"Penggunaan kas Desa Petanang yang tidak terdapat bukti pertanggungjawaban sebesar Rp 606.040.580, sisa penggunaan APBDes yang tidak ada di kas desa baik tunai maupun di rekening kas Desa sebesar Rp 538.171.048, lalu adanya belanja barang yang fiktif sebesar Rp 56.500.000,- pajak kegiatan yang tidak disetorkan sebesar Rp 26.285.000," ungkapnya.
"Kemudian kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp.2.915.109. Dengan total kerugian Negara sebesar Rp.1.229.911.737," sambungnya.
Saat ini, kata dia, tersangka RO ditahan di Lapas Perempuan Kelas II B Muara Enim selama 20 hari ke depan mulai dari 25 Febuari hingga 15 Maret 2025.
"Penahanan itu berdasarkan surat berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : PRINT-02/L.6.15/Fd.1/02/2025 tanggal 24 Februari 2025," jelasnya.
Tersangka RO, dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
(csb/csb)