Dua orang pencuri dua ekor sapi di Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumsel berhasil ditangkap. Kedua pelaku yakni Bobi (45), warga Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim dan Mat Hendrik (40) warga Desa Simpang Tanjung, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Dari tangan keduanya, polisi berhasil mengamankan satu unit mobil pikap yang digunakan pelaku untuk mengangkut sapi.
"Terungkapnya dugaan kasus ini berawal dari anggota Tim Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab mendapatkan informasi bahwa seseorang diamankan oleh anggota Polres Prabumulih dalam kasus yang sama," kata Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, Minggu (23/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, kedua pelaku ini diamankan secara terpisah. Pelaku Bobi diamankan di Polres Prabumulih, sedangkan Mat Hendrik diamankan di Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim dengan kasus pencurian dengan pemberatan.
Menurutnya, aksi pencurian hewan ternak bermula saat korban hendak memberikan makan hewan peliharaan miliknya, Kamis (13/2/2027) sekitar pukul 05.00 WIB, di Desa Sukaraja, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
Setibanya di kandang, korban melihat kedua ekor sapi miliknya sudah tidak ada lagi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 24 juta.
"Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab untuk ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/ 23 /II/2025/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 13 Februari 2025," ujarnya.
"Adapun barang bukti dalam kasus itu berupa satu unit mobil pikap warna hitam yang sekarang disita di Polres Prabumulih," pungkasnya.
(dai/dai)