Bandar narkoba di Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, bernama Ario Shima (AS) yang ditangkap polisi ternyata mendapat sabu dari seorang diduga kepala desa berinisial P. Saat ini petugas tengah memburu pelaku.
Namun, polisi belum bisa memastikan P apakah benar kepala desa atau tidak. Sebab, petugas masih memburunya.
"(Apakah P sudah ditangkap?) Dalam pengejaran. (Apakah benar P seorang kepala desa?) Saya belum tahu pekerjaan P itu apa," kata Wadirresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi, saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan pelaku, kata dia, tersangka Ario mengaku barang bukti tersebut berasal dari OKU Timur hendak diantar ke OKU Selatan untuk diedarkan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan pembunuhan.
"Baru satu bulan beroperasi, iya sudah pernah ditahan soal kasus narkoba dan pembunuhan di Palembang," katanya.
Terkait senpi yang turut diamankan dirumah pelaku, kata dia, merupakan hasil dari tukar dengan sabu seberat satu gram, dan akan di tebus kembali.
"Kalau senpi itu didapat dari tukar sabu satu gram, senpi itu cuman disimpan saja nanti akan ditebus lagi," ujarnya.
Selama satu bulan menjalankan aksinya, ternyata Ario dibantu kaki tangan sebanyak 11 orang. Dari setiap satu kg sabu yang berhasil dijual, tersangka mendapatkan Rp 100 juta.
"Satu kilogramnya saya jual 150 juta dan mendapatkan keuntungan 100 juta. Tapi saya belum mendapatkan keuntungan tersebut," kata Ario.
Tersangka dijera Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya pidana mati /pidana penjara seumur hidup.
Sebelumnya diberitakan, bandar narkoba di OKU Timur, Sumatera Selatan, yakni Ario Shima ditangkap polisi. Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti sabu 2,8 kg.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Dusun V, Kecamatan Rantau Panjang, Kecamatan Buaya Rawan, Kabupaten OKU Selatan pada Kamis (19/2/2025) lalu.
Saat dilakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2.830 gram yang terbagi ke dalam beberapa bungkus.
Selain itu petugas juga menemukan satu unit senjata api rakitan dengan lima amuni kaliber 5,56 mm dalam tas milik pelaku.
(csb/csb)