Pria di Pangkalpinang, Bangka Belitung, berinisial LT (35) ditangkap polisi karena menyetubuhi pacarnya yang masih bawah umur berusia 14 tahun. Aksi bejat pelaku terbongkar ketika akan menyetubuhi korban ketiga kalinya kepergok kakak perempuan korban.
Aksi bejat pelaku yang hendak memerkosa korban ketiga kalinya terjadi di rumah korban, Pangkalpinang, saat kedua orang tuanya bekerja, Senin (17/2).
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman mengatakan kasus ini terbongkar saat korban akan disetubuhi korban. Namun, sambung Riza, aksinya gagal setelah kepergok kakak perempuan korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata dia, berawal kakak laki-laki korban sedang mencari tikus di belakang rumah orang tuanya. Diketahui, kakaknya telah tinggal terpisah karena sudah menikah.
"Kemudian menemukan sepeda motor terparkir di belakang rumah. Selanjutnya, kakak laki-laki ini menelepon adik perempuannya, untuk mengecek di mana adik perempuan mereka yang paling kecil (bungsu atau korban)," jelasnya, AKP Riza Rahman dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Kala itu, kakak perempuan mengaku tidak tahu keberadaan adiknya atau korban. Kemudian, mereka coba menghubungi HP namun tidak diangkat.
"Kakak perempuannya datang ke rumah tersebut dan pintu rumah dalam keadaan terkunci. Ia kemudian mengambil kunci serep di tempat kerja ayahnya," katanya.
"Saksi membuka kunci pintu rumah belakang. Masuk dan mengetuk pintu kamar korban. Korban keluar dan terlihat pelaku ada di dalam kamar korban," sambungnya.
Saat itu, kata dia, pelaku belum berhasil menyetubuhi korban. Setelah diinterogasi, korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di kamarnya.
Tak terima dengan kejadian yang dialami adiknya, keluarga kemudian melapor ke polisi dan pelaku berhasil ditangkap dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
LT telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus yang ada. Ia dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak.
"Pelaku LT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta," tegasnya.
(csb/csb)