Remaja 14 Tahun di Babel Disetubuhi 3 Kali, Pacar Korban Ditetapkan ABH

Bangka Belitung

Remaja 14 Tahun di Babel Disetubuhi 3 Kali, Pacar Korban Ditetapkan ABH

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Jumat, 21 Feb 2025 10:20 WIB
poster
Foto: Ilustrasi pemerkosaan (Edi Wahyono)
Pangkalpinang -

Polisi menetapkan pelajar inisial D (15) di Provinsi Bangka Belitung (Babel) sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Pelaku D ditetapkan sebagai ABH karena telah meniduri pacarnya sebanyak tiga kali.

"Hasil pemeriksaan, pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali dari Januari sampai Februari 2025," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (20/2/2025).

Korban dan pelaku diketahui menjalin hubungan asmara atau berpacaran. Kasus yang menimpa gadis berusia 14 tahun ini terbongkar setelah korban buka suara kepada sang ibu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban mengaku kepada pelapor bahwa dirinya telah disetubuhi oleh pelaku (pacar anakannya)," sebutnya.

Menurutnya, pelapor yang mendengar pengakuan anaknya itu sempat kaget dan marah. Setelah didesak korban akhirnya bercerita, jika peristiwa itu telah dilakukan sebanyak tiga kali bersama sang pacar.

ADVERTISEMENT

"Kejadian pertama dan kedua dilakukan di semak-semak di kawasan Pantai Pasir Padi. Terakhir atau ketiga yakni di sebuah perumahan di wilayah Kota Pangkalpinang," bebernya.

Mendengar pangkuan itu sang ibu yang marah langung melapor SPKT Polresta Pangkalpinang. Pelapor menyebutkan jika anaknya telah menjadi korban tindak pidana persetubuhan anak bawah umur yang dilakukan oleh pacarnya inisial D.

"Ibu korban yang melapor. Kemudian Unit PPA langsung melakukan penyelidikan atas laporan tersebut," sebutnya.

Ditemani sang ibu, korban melakukan visum et repertum di rumah sakit. Setelah mengantongi alat bukti yang cukup dan memeriksa saksi-saksi terkait kasus ini, D ditetapkan sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH).

"Kita tetapkan D sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH). Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.

ABH dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU tentang tindak pidana Persetubuhan terhadap anak bawah umur.

Barang bukti yang disita polisi diantaranya baju dan celana korban. Handphone korban dan pelaku termasuk motor yang digunakan pelaku.




(dai/dai)


Hide Ads