Seorang remaja berusia 15 tahun di Pangkalpinang menjadi korban kekerasan seksual oleh pria dewasa. Korban disetubuhi oleh pria berinisial LT (35) yang merupakan pacarnya.
Pelaku menyetubuhi korban bermodal janji akan menikahinya. Pelajar yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut ternyata sudah menjalin hubungan asmara dengan pelaku.
"Iya, berpacaran. Selama menjalin hubungan tersebut pelaku berulangkali membujuk serta merayu korban untuk berhubungan intim," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Jumat (21/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semula, korban menolak ajakan pelaku. Namun pelaku terus merayu korban, dan akan menikahinya jika hamil. Karena bujuk rayu itulah, akhirnya korban luluh dan menuruti permintaan pelaku untuk berhubungan badan.
"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah berhubungan layaknya suami istri sebanyak 2 kali," jelasnya.
Riza menjelaskan, perbuatan pelaku dilakukan di rumah kedua orang tua korban pada saat sedang kosong. Terakhir, 17 Februari 2025, pelaku kepergok berduaan di dalam kamar oleh kakak perempuan korban. Kemudian pelaku diserahkan ke polisi.
"Selanjutnya kita diinterogasi, pelaku ini ternyata menjanjikan jika korban hamil, dia akan tanggung jawab," tegasnya.
Kini, kasusnya masih ditangani PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang, Polda Bangka Belitung. Pelaku dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Pangkalpinang," tambahnya.
(dai/dai)