Curi 1 Karung Gorden, Residivis di 6 TKP Kembali Ditangkap Polisi

Sumatera Selatan

Curi 1 Karung Gorden, Residivis di 6 TKP Kembali Ditangkap Polisi

Deni Wahyono - detikSumbagsel
Kamis, 20 Feb 2025 08:30 WIB
Residivis yang beraksi di enam TKP di Pangkalpinang kembali ditangkap polisi usai curi 1 karung gorden.
Residivis yang beraksi di enam TKP di Pangkalpinang kembali ditangkap polisi usai curi 1 karung gorden. (Foto: Istimewa/Polresta Pangkalpinang)
Pangkalpinang -

Pria di Pangkalpinang bernama Sulaiman alias Acu (42) diringkus polisi usai mencuri satu karung gorden. Residivis sekaligus bandit spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap setelah beraksi di enam TKP.

Pelaku mencuri karung yang berisikan 150 pcs, 10 set gorden milik Dwy Satriyarty. Gorden ini dicuri Acu ketika dititipkan di rumah keluarganya di Jalan Gandaria I, Gang Pinang, Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

"Aksinya terekam CCTV dan pelaku berhasil kita amankan pada Senin (17/2). Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Riza Rahman, Rabu (19/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelaku sempat kabur setelah melakukan aksi pencurian tersebut. Ia berhasil ditangkap polisi ketika sedang keluyuran di kawasan Jalan Mentok, Kota Pangkalpinang.

"Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, termasuk telah melakukan pencurian di lima TKP lainnya. Barang yang dicuri bervariasi dari barang elektronik TV, HP, jam tangan, laptop, emas hingga tabung gas," tegasnya.

ADVERTISEMENT

TKP terakhir, Acu mengaku tak merencanakan aksi pencurian tersebut. Kata dia, saat itu dirinya sedang berkeliling menggunakan motornya dan melihat karung yang tergeletak di depan rumah.

"Melihat kondisi rumah sepi, pelaku mengambil karung yang berisikan gorden tersebut. Karung ini kemudian dibawa menuju ke jembatan 12 untuk diperiksa," jelasnya.


"Setelah dibuka, pelaku menemukan celana dan baju serta gorden di karung tersebut. Merasa barang tidak berharga, dia meninggalkannya dibawah jembatan," sambungnya.

Korban yang mengetahui barangnya dicuri kemudian melapor ke polisi. Pencurian terungkap ketika korban akan mengirimkan karung tersebut ke Pulau Belitung, Provinsi Bangka Belitung.

"Jadi terbongkarnya pada saat barang tersebut akan dikirimkan korban. Setelah dicek karung yang dititipkan kurang satu, kemudian setelah melihat CCTV ternyata barangnya dicuri den melapor ke Polres," tambahnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti motor, obeng kembang, gorden, 5 laptop, TV hingga jam tangan. Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan sementara Polresta Pangkalpinang.




(csb/csb)


Hide Ads