Warga Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, berinisial DCL (40), ditangkap polisi karena mencuri motor dan handphone (HP) milik warga. Saat ini, pelaku masih dalam pemeriksaan petugas.
Pelaku ditangkap di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja, tepatnya di perlintasan kereta api Desa Jungai, Kota Prabumulih, pada Rabu (19/2/2025) pukul. 00.30 WIB.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga membenarkan penangkapan tersebut, dia mengatakan pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dibawa ke Polres Prabumulih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya benar, tadi malam kita tangkap pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat Prabumulih, sekarang pelaku DCL sudah ditetapkan tersangka dan diperiksa di Polres Prabumulih," katanya kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).
Tiyan menjelaskan penangkapan berawalnya saat pihaknya mendapat informasi ada pelaku di TKP, kemudian tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku yang berinisial DCL diketahui berada di Jalan Lintas Prabumulih-Baturaja, tepatnya di perlintasan kereta api Desa Jungai, Kota Prabumulih, dan langsung kita tangkap tanpa perlawanan," ungkapnya.
Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan satu unit HP Oppo A15 warna hitam sebagai barang bukti hasil dari aksi kejahatan yang dilakukan pelaku.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Polres Prabumulih untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dengan demikian, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujarnya.
Ditambahkan Tiyan, aksi pencurian yang dilakukan tersangka, pada Senin, 16 Desember 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.
(csb/csb)