Tandi DPO Curanmor Resahkan Warga Pagar Alam Ditangkap

Sumatera Selatan

Tandi DPO Curanmor Resahkan Warga Pagar Alam Ditangkap

Rio Roma Dhoni - detikSumbagsel
Kamis, 13 Feb 2025 19:40 WIB
Ilustrasi Pencurian Moto
Ilustrasi pencurian motor (Foto: Edi Wahyono)
Pagar Alam -

Pria di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, bernama Tandi Antaru (21), ditangkap polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan kasus yang sama.

Aksi pencurian tersebut terjadi di Jalan Tanjung Pasai, Kelurahan Reba Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, pada Minggu (24/11/2024) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu korban Abel Tegar sedang menonton organ tunggal, ketika hendak pulang ia mendapati motornya sudah tidak ada lagi di lokasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian korban pulang ke rumah menggunakan sepeda motor temannya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam," kata Kapolres Pagar Alam AKBP Erwin Aras Genda, Kamis (13/2/2025).

Dia mengatakan pelaku sempat buron kurang lebih dua bulan, setelah melakukan aksi curanmor pada November 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Pelaku, sambungnya, diamankan polisi saat berada di tempat penggilingan padi di Desa Talang Camai, Pagar Alam pada Rabu (12/2/2025).

"Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan sebilah pisau yang terselip di pinggang pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pagar Alam untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku diketahui merupakan DPO curanmor yang telah melakukan pencurian dua unit sepeda motor di Pagar Alam, bersama pelaku Arga Nata (ditahan dalam perkara sajam) dan Agung Putrawan (Berkas sudah P.21).

"Barang bukti yang diamankan satu unit sepeda motor Honda BeAt Pop Putih dan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion Merah (keduanya disita dalam perkara lain)," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads