Pelaku pencurian tiang tower provider telekomunikasi di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, ditangkap polisi. Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Diketahui peristiwa tersebut terjadi di salah satu tower telekomunikasi yang berada di Jalan Raya Palembang-Jambi tepatnya di Desa Simpang Tungkal, Kecamatan Tungkal Jaya, Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Listiyono Dwi Nugroho membenarkan bahwa pelaku pencurian tiang tower telekomunikasi sudah ditangkap oleh Polsek Tungkal Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya Polsek Tungkal Jaya yang menangkapnya," katanya saat dikonfirmasi awak media.
Kapolsek Tungkal Jaya Iptu Imamsyah mengatakan kasus tersebut masih dalam pengembangan dan melangkapi berkas-berkas.
"Kasus ini masih dalam pengembangan dan melangkapi berkas," katanya.
Sementara itu, Satgab Telkomnikasi area Sumbangsel Amin Bunyamin mengatakan pelaku berinisial R berhasil ditangkap pihak kepolisian. Namun, masih terdapat beberapa terduga pelaku yang belum ditangkap.
Aksi pencurian tersebut berawal saat tim patroli menemukan tiang tower telekomunikasi setinggi 72 meter sudah tidak utuh lagi. Setelah dicek dan dilakukan pemeriksaan ternyata tiang tower tersebut sudah diturunkan oleh pelaku dan bersama rekan-rekannya yang masih DPO.
"Tiang tower ini setinggi 72 meter, namun setengah tiang menera sudah berada dibawa. Iya satu pelaku sudah ditangkap oleh Polsek Tungkal Jaya," katanya, Rabu (19/2/2025).
Selain mengalami kerugian material sekitar Rp 150 juta, ia menuturkan bahwa akibat dari aksi tersebut juga berdampak untuk masyarakat maupun pemerintah setempat, sebab hilangnya akses layanan data komunikasi di wilayah sekitar tower.
"Iya ini baru pertama kali ya aksi pencurian tiang tower, biasanya yang hilang dicuri yakni batre modul namun kali ini malah tiangnya yang dicuri," ujarnya.
Ia berharap kepada pihak kepolisian agar dapat melakukan penyelidikan secara transparan dan dapat berhasil menangkap terduga pelaku lainnya.
(csb/csb)