Pelajar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Riski Isanto (14) bersama temannya Edo (14) menjadi korban penodongan. Modus pelaku yakni meminta diantar ke suatu tempat dan meminjam handphone (HP) korban lalu mengancamnya dengan sajam.
Peristiwa penodongan ini terjadi di Jalan Beracung Indah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI, pada Jumat (14/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin mengatakan pengungapkan kasus ini berawal setelah pihaknya mendapat laporan dari korban.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pelaku ditangkap kurang dari 1/24 jam.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim bergerak cepat ke Taman Gelora 10 November. Di sana pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti turut kami amankan," katanya, Senin (17/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi kejadian
Dia mengatakan kejadian berawal saat korban dan temannya yang sedang mengendarai motor hendak menuju rumah temannya. Dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke suatu tempat
Saat tiba di lokasi sepi, pelaku meminta korban meminjamkan HP-nya dengan alasan ingin menelepon seseorang. Ketika korban menyerahkan HP miliknya pelaku langsung mengancamnya dengan menggunakan sebilah pisau dan memerintahkan mereka untuk pergi.
"Korban dan saksi yang ketakutan segera meninggalkan lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,6 juta," ujarnya.
Selain menangkapp pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit HP Vivo Y19S milik korban sebuah kotak HP, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, dan sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres PALI dan terancam sembilan tahun penjara.
"Pelaku kini mendekam ditahanan Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang pemerasan. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara menanti pelaku," tegasnya.
(csb/csb)