Kabag Humas DPRD Sumsel Terlibat Gratifikasi Proyek PUPR Banyuasin, Ini Perannya

Sumatera Selatan

Kabag Humas DPRD Sumsel Terlibat Gratifikasi Proyek PUPR Banyuasin, Ini Perannya

Irawan - detikSumbagsel
Selasa, 18 Feb 2025 19:20 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Sumsel Yulianto (tengah)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto (tengah) (Foto: Irawan)
Palembang -

Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan, berinisial AMR yang terlibat dugaan korupsi gratifikasi di PUPR Banyuasin ditangkap di mal Jakarta saat sedang makan. Lantas apa perannya?

"Ya ada tiga yang ditetapkan tersangka pertama APR, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin kemudian WAF, Wakil Direktur CV HK, lalu Kabag Hubungan Masyarakat dan Protokol Sekretariat DPRD, AMR. APR dan WAF sudah ditahan, sedangkan AMR kita tangkap di Jakarta kemarin (Senin) saat sedang makan di mal," kata Kepala Kejati Sumsel Yulianto, kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Yulianto menjelaskan ketiga tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi lalu penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat sehingga ditetapkan tersangka pada Senin (17/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk peran tersangka AMR ini menerima aliran dana 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang didapat WAF, Wakil Direktur CV HK. Aliran uangnya diberikan dengan ditransfer dan bukti transfernya sudah kita kantongi," ungkapnya.

Kata Yulianto, AMR juga sekarang sudah berada di Kejati Sumsel diperiksa sebagai tersangka oleh penyidiknya dengan didampingi kuasa hukumnya.

ADVERTISEMENT

"Ya pagi tadi AMR, sudah berada di Palembang dan langsung dibawa ke Kejati Sumsel diperiksa sebagai tersangka dengan didampingi oleh kuasa hukumnya," jelasnya.

Dari kasus ini, kata Yulianto, pihaknya masih menghitung kerugian negara. Untuk tersangka AMR, dia mendapat Rp 826.100.000 dari 20 persen nilai kontrak pekerjaan yang didapat.

"Dari kasus ini tersangka sudah menerima Rp 826.100.000 uang gratifikasi dari 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan yang didapat. Untuk kasus ini kerugian negara masih dihitung," ujarnya.




(csb/csb)


Hide Ads