Deliar Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara OTT Kadisnaker Sumsel

Sumatera Selatan

Deliar Segera Disidang, Jaksa Limpahkan Berkas Perkara OTT Kadisnaker Sumsel

Welly Jasrial Tanjung - detikSumbagsel
Sabtu, 15 Feb 2025 09:00 WIB
Kejari Palembang serahkan berkas Mantan Kadisnaketrans ke Pengadilan Negeri
Foto: Kejari Palembang serahkan berkas Mantan Kadisnaketrans ke Pengadilan Negeri (Dok. Istimewa)
Palembang -

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang melimpahkan berkas perkara mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman ke Pengadilan Negeri Palembang. Dengan begitu, Deliar akan segera disidang.

Hal itu tertera dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B871/L.6.10/Ft.1/02/2025 dan B- 878 /L.6.10/Ft.1/02/2025 tanggal 13 Februari 2025.

"Setelah dilakukannya pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, tahap selanjutnya adalah proses persidangan yang akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kasi Intel Kejari Palembang, Hardiansyah, Jumat (14/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun proses ini mencakup penetapan jadwal sidang oleh pengadilan, pemanggilan para pihak yang terlibat, termasuk terdakwa, penuntut umum, dan penasihat hukum, serta pelaksanaan agenda persidangan secara bertahap.

Setiap tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan alat bukti, hingga pembacaan tuntutan, pembelaan, serta putusan akhir oleh majelis hakim, akan dilaksanakan dengan mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum, dan transparansi.

ADVERTISEMENT

"Kita tunggu saja untuk jadwal sidang perdana dengan pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Palembang," pungkasnya.

Diketahui, Kadisnaketrans Sumsel Deliar Marzoeki dan staf pribadinya Alex Rahman ditetapkan sebagai tersangka pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Modus yang dilakukan oleh tersangka Deliar yakni menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat izin K3 pada sejumlah perusahaan. Pada OTT tersebut, sejumlah uang ditemukan di laci kerja Deliar.

Selain itu, tim penyidik juga menemukan sejumlah uang pecahan mata uang asing. Lalu ada 117 amplop yang berisikan uang masing-masing Rp 1 juta, sejumlah plat palsu, logam mulia dan lainnya.




(dai/dai)


Hide Ads